Berita & Informasi Terkini

Publikasi terbaru dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.

Perkuat Akuntabilitas dan Dampak Inovasi Daerah, Inspektorat Kabupaten Alor Kawal Ketat Evaluasi dan Sosialisasi di Aula Baperida
Berita

Perkuat Akuntabilitas dan Dampak Inovasi Daerah, Inspektorat Kabupaten Alor Kawal Ketat Evaluasi dan Sosialisasi di Aula Baperida

KALABAHI (17/09/2026) – Dalam upaya akselerasi tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor menggelar kegiatan Evaluasi, Koordinasi, dan Sosialisasi Inovasi Daerah Lingkup Pemda Alor. Acara yang berlangsung di Aula Baperida Kabupaten Alor ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Baperida Kabupaten Alor mewakili Kepala Baperida.Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Baperida menegaskan bahwa inovasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memangkas birokrasi dan menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat Bumi Persaudaraan. Beliau mengapresiasi kehadiran seluruh perwakilan OPD dan menekankan pentingnya sinergi lintas sektor guna menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan.Komitmen Inspektorat Daerah: Mengawal Kualitas dan Transparansi Inovasi Sebagai garda terdepan penjamin mutu (quality assurance) dan konsultan internal pemerintah daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor mengambil peran sentral dalam agenda strategis ini. Kehadiran Inspektorat memastikan bahwa setiap terobosan yang dilahirkan oleh OPD tidak hanya sekadar memenuhi unsur administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan berdampak konkret.Secara institusional, Inspektorat Daerah menjalankan tiga fungsi utama dalam ekosistem inovasi daerah ini:Pengawasan Terintegrasi: Melakukan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga implementasi inovasi. Hal ini bertujuan untuk memitigasi risiko, mencegah terjadinya penyimpangan, serta memastikan seluruh proses berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku demi mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.Verifikasi Inovasi yang Objektif: Bertindak sebagai tim verifikator untuk menguji kelayakan, keaslian (orisinalitas), serta kemanfaatan dari setiap dokumen inovasi yang diajukan oleh OPD sebelum didaftarkan ke tingkat nasional. Langkah krusial ini memastikan inovasi yang lahir benar-benar berkualitas dan siap diuji kemanfaatannya.Publikasi dan Akuntabilitas Publik: Mendorong transparansi kinerja pemerintah dengan mendukung penyebarluasan informasi terkait keberhasilan inovasi yang telah terverifikasi. Publikasi ini penting agar masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, serta merasakan langsung dampak positif dari perubahan tata kelola pelayanan publik di Kabupaten Alor.Melalui penguatan fungsi pengawasan, verifikasi, dan publikasi ini, Inspektorat Daerah berkomitmen mewujudkan iklim inovasi yang sehat, bebas dari formalitas semata, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Alor. Sinergi yang kuat antara Baperida, Inspektorat, dan seluruh OPD diharapkan mampu membawa Kabupaten Alor menjadi daerah yang semakin kompetitif, mandiri, dan unggul.(Humas Inspektorat Kabupaten Alor)

Inspektorat Alor Perkuat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Bersama OPD
Berita

Inspektorat Alor Perkuat Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPKP Bersama OPD

Kalabahi, 29 September 2026 — Inspektorat Daerah Kabupaten Alor melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Alor ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, perwakilan BPKP, serta pejabat dan pegawai dari sejumlah OPD yang memiliki kewajiban dalam penyelesaian tindak lanjut. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi OPD, serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang perlu dilakukan. Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dalam arahannya menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi tidak semata-mata bertujuan untuk melihat sejauh mana rekomendasi telah diselesaikan, tetapi juga memastikan bahwa tindak lanjut yang dilakukan memberikan dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.“Kami berharap seluruh OPD dapat memberikan perhatian serius terhadap setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP. Tindak lanjut harus dilakukan secara nyata, dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai, serta memiliki target penyelesaian yang jelas. Jika terdapat kendala, segera dikoordinasikan dengan Inspektorat sehingga dapat dicari solusi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Irban II.Dalam rapat, masing-masing OPD diminta menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang menjadi tanggung jawabnya. Pembahasan meliputi kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta berbagai aspek tata kelola yang masih memerlukan penyempurnaan.OPD yang masih memiliki rekomendasi yang belum selesai diarahkan untuk menyusun langkah penyelesaian secara lebih terukur, dengan menetapkan penanggung jawab dan target waktu. Hal ini penting agar proses terhadap berbagai hal yang masih menjadi perhatian dalam proses tindak lanjut. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu OPD memahami langkah-langkah tindak lanjut dapat dipantau secara berkala dan tidak berhenti pada tahap penyampaian laporan semata.Perwakilan BPKP juga memberikan penguatan dan arahan terhadap berbagai hal yang masih menjadi perhatian dalam proses tindak lanjut. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu OPD memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan rekomendasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pemerintahan daerah.Inspektorat Daerah Kabupaten Alor selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut masing-masing OPD. Data dan dokumen yang disampaikan oleh OPD akan menjadi bagian penting dalam proses pemantauan untuk memastikan setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat waktu dan memberikan perbaikan yang nyata.Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan kepada OPD. Sinergi antara Inspektorat, BPKP, dan seluruh perangkat daerah diharapkan dapat semakin meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.Rapat ditutup dengan kesepakatan agar seluruh OPD terkait segera menyelesaikan rekomendasi yang masih dalam proses serta melaporkan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan hasil pemeriksaan BPKP dapat memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Alor yang efektif, transparan, tertib, dan akuntabel.

Pemerintah Kabupaten Alor Memperoleh Penilaian SAKIP B
Berita
KABUPATEN ALOR MENEMPATI PERINGKAT 3 CAPAIAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN
Berita
SOSIALISASI MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN DANA DESA
Berita

SOSIALISASI MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN DANA DESA

Kalabahi, Selasa 13 Agustus 2024. Pengelolaan keuangan desa merupakan kegiatan yang penuh dengan risiko. Risiko-risiko tersebut dapat disebabkan oleh lingkungan internal maupun eksternal pengelola keuangan itu sendiri. Besarnya potensi risiko yang   akan muncul seperti : Risiko perencanaan, Risiko implementasi, Risiko penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dan Risiko pengawasan, serta minimnya instrument pengendalian risiko, menjadi dasar  pertimbangan pentingnya dilakukan sosialisasi pengelolaan dana desa berbasis manajemen risiko.Untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut dalam pengelolaan keuangan desa harus melalui tahapan-tahapannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang menerapkan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang meliputi asas transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan  disipilin anggaran.Hal tersebut menjadi dasar pertimbangan pentingnya dilakukan sosialisasi pengelolaan dana desa berbasis manajemen risiko yang dilaksanakan di Desa Alimebung Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor.Dalam sambutan Inspektur pada acara pembukaan mengatakan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Alor memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa Alimebung yang telah mengisiasi kegiatan Sosialisasi Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Dana Desa dengan mengundang Inspektorat Daerah sebagai Nara Sumber. Langkah maju yang dilakukan Desa Alimebung ini merupakan suatu pencapaian yang baik, dan diharapkan hasil dari kegiatan Sosialisasi dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan pengelolaan dana Desa.Kegiatan Sosialisasi Manajemen Risiko Pengelolaan Dana Desa dilaksanakan pada hari Selasa 13 Agustus 2024 di Aula kantor Kecamatan Alor Tengah Utara atas kerjasama Universitas Tribuana Kalabahi dengan Pemeritah Desa Alimebung yang menghadirkan peserta seluruh RT , RW, Dusun, Aparat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa Alimebung.

Evaluasi  atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kab. Alor
Berita

Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kab. Alor

Kalabahi, Senin, 5 Agustus 2024, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT melaksanakan evaluasi terhadap Penilaian Mandiri Kapabilitas terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dilaksanakan di Inspektorat Daerah Kabupaten Alor. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur dan meningkatkan kapasitas serta kualitas kinerja APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintah daerah.Evaluasi tersebut dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur oleh tim evaluator dari Perwakilan BPKP NTT. Evaluasi dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja di mulai tanggal 5 Agutus 2024 sampai dengan 09 Agustus 2024. “Hasil sementara dari evaluasi yaitu konfirmasi terhadap kebenaran dokumen dan keabsahan subtansi dari dokumen tersebut, kemudian tim Perw BPKP Prov. NTT. meminta untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dimaksud masing-masing supelemen dari 6 elemen.Selama proses evaluasi, tim Evaluasi Perwakilan BPKP NTT melakukan serangkaian penilaian terhadap pemenuhan dokumen masing-masing supelemen dari 6 elemen yaitu Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas Manajemen Kinerja, Budaya dan Hubungan Organisasi, Struktur Tata Kelola, serta Peran dan Layanan. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.Dalam upaya untuk mewujudkan hasil yang berkelanjutan, setelah evaluasi selesai, Perwakilan BPKP NTT juga memberikan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif kepada APIP Inspektorat Daerah. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan intern, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam audit dan pengendalian, serta meningkatkan kompetensi dan kapabilitas SDM APIP.Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dan Perw. BPKP NTT berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi dari evaluasi ini guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel serta peningkatan Level Kapabilitas APIP pada Inspektorat Daerah Kabupaten Alor ke Level 3.

Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Berita
Tingkatkan Akuntabilitas, Pemkab Alor dan BPKP NTT Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2024
Berita

Tingkatkan Akuntabilitas, Pemkab Alor dan BPKP NTT Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi 2024

KALABAHI – Pemerintah Kabupaten Alor berkomitmen penuh dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah nyata ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tingkat OPD dan Pemda di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 12 hingga 14 Juni 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Alor.Acara yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor ini dihadiri oleh jajaran pimpinan OPD, perwakilan Pemda, serta menghadirkan narasumber ahli dari Perwakilan BPKP Provinsi NTT.Dalam sambutannya, Sekda Alor menegaskan bahwa implementasi SPIP Terintegrasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk mendeteksi risiko, mencegah fraud (kecurangan), serta menjamin program kerja daerah berjalan efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Alor.Selama bimtek berlangsung, para peserta mendapatkan pendampingan intensif dari tim BPKP NTT mengenai metodologi penilaian mandiri (self-assessment) maturitas SPIP, manajemen risiko, serta penguatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Inspektur Daerah Kabupaten Alor turut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan BPKP dan berharap seluruh OPD dapat segera mengimplementasikan hasil bimtek ini di unit kerja masing-masing guna mendongkrak nilai maturitas SPIP Kabupaten Alor ke tingkat yang lebih baik.

Perkuat Tata Kelola, Inspektorat Alor Gandeng Kejari Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK-RI dan APIP
Berita

Perkuat Tata Kelola, Inspektorat Alor Gandeng Kejari Bahas Tindak Lanjut Temuan BPK-RI dan APIP

KALABAHI – Inspektorat Daerah Kabupaten Alor menggelar rapat koordinasi penting bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Rabu, 26 Juli 2023. Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Inspektorat Daerah ini membahas agenda strategis mengenai Koordinasi Tindak Lanjut Temuan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi NTT dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).Kegiatan ini merujuk langsung pada Surat Nomor: 702/3.1/2-2/231/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, didampingi oleh Inspektur Pembantu 3 selaku sekretaris rapat, serta dihadiri oleh jajaran internal mulai dari para Inspektur Pembantu, Auditor, hingga staf admin Tindak Lanjut.Hadir sebagai mitra strategis dari Kejaksaan Negeri Alor, yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) beserta jajaran.Dalam pembukaannya, Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo, SE, memaparkan secara menyeluruh potret temuan serta status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI NTT dan APIP yang perlu segera diselesaikan. Paparan ini kemudian diperdalam oleh Admin Tindak Lanjut Inspektorat yang menyajikan data capaian serta kendala penyelesaian di lapangan.Merespons hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Alor memberikan masukan krusial mengenai penetapan usulan prioritas temuan yang harus diselesaikan. Kejari Alor juga menjelaskan prosedur resmi pengajuan permintaan pemeriksaan serta pemanfaatan instrumen hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai langkah mitigasi dan pemulihan aset daerah.Rapat koordinasi ini menghasilkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Alor (Inspektorat) dan Kejaksaan Negeri Alor mengenai daftar prioritas usulan temuan hasil pemeriksaan yang akan diserahkan dan ditangani secara bersama-sama. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kewajiban pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola keuangan yang bebas korupsi.Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi dari Inspektur Daerah Kabupaten Alor atas komitmen serta partisipasi aktif dari Kejaksaan Negeri Alor dalam mengawal akuntabilitas di Kabupaten Alor.

Ke Beranda Utama